Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolres Sanggau Akbp Imam
Riyadi SIK MH di wakili oleh Kabag Ren Polres Sanggau Kompol Wardaya menggelar
sidang BP4R yaitu sidang badan pembantu penasehat perkawinan, perceraian dan
rujuk Polres Sanggau, Rabu (7/11).
Bertempat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau menggelar
sidang. Sidang ini hanya mengelar sidang perkawinan untuk sidang perceraian dan
rujuk tidak ada pada sidang ini. Dalam sidang ini hadir juga Kabag Sumda Polres
Sanggau Kompol Abdullah SH, Bhayangkari cabang Sanggau, para rohaniawan, para
mempelai dan keluarga dari mempelai.
Kegiatan seperti ini wajib dilaksanakan oleh anggota Polri
bagi yang ingin menikah dan memang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi
untuk melakukan pernikahan dan juga dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana
kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat
tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat dan sebagai calon
Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa sebagai istri dapat mendukung
pelaksanaan tugas sehari – hari yaitu Polri sebagai pelindung pengayom dan
pelayan masyarakat.
Penulis : Akri Renaldi
Publish : Humas Polres
Sanggau