» » » Wakapsek Entikong Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK/OPTK

Wakapsek Entikong Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK/OPTK

Penulis By on Rabu, 05 Desember 2018 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Entikong - Pemusnahan barang bukti media pembawa HPHK/Optik yang dilaksanakan oleh karantina pertanian kecamatan entikong, yang dilaksanakan dihalaman kantor stasiun karantina pertanian kela2 1, Rabu (05/12/2018).

Barang tersebut diketahui masuk ke Kalimantan Barat tanpa dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Adapun yg hadir pada kegiatan tersebut sekitar 20 orang Yaitu Kasi Yanops Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Kelas 1 Entikong Bpk. Heru, Danyon Satgas Pamtas Yonif 511/ DY, Letkol Inf Jadi S. Ip, Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 511/DY Lettu Inf Reihan, Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda, Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pabean C Entikong Bpk. Riswandono, Mewakili Kepala Stasiun Karantina Ikan kelas 1 Entikong Bpk. Alexander.

Pemusnahan yang dilaksanakan merupakan pemusnahan Pembawa Penyakit (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa Daging Sapi sebanyak 60 Kg, Bakso Babi 10 Kg, Burung Kacer sebanyak 2 ekor, Daging Ayam sebanyak 27 Kg, Ceker Ayam sebanyak 20 Kg, Buntut Ayam sebanyak 20 Kg, Telur Ayam sebanyak 54 Kg.

Diketahui juga MP HPHK tersebut adalah hasil pengawasan dari petugas karantina pertanian di PLBN Entikong dan pelimpahan petugas Bea dan Cukai KPPBC Entikong dan Polisi Sektor Entikong. Petugas Bea dan Cukai dan Polsek Entikong mengkoordinasikan dengan Petugas Karantina Pertanian SKP Kelas I Entikong untuk penanganan MP HPHK tersebut.


Banyaknya barang yang masuk diwilayah entikong ini tentunya menjadi pengawasan extra daei petugas dan sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 5 yaitu Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan Penyakit Ikan Karantina, atau Organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong.
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah dite
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
benda lain, karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina

Selain itu pemasukan MP HPHK tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan  Pasal 2 tentang persyaratan karantina dalam memasukkan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit.

Menurut wakapolsek entikong bahwa hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Karantina Pertanian No. 13631/KR.120/K/08/2018 tentang pelarangan pemasukan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Al (Afian Influenza).

"Setelah dilakukan penahanan dan penolakan, MP HPHK yang bersangkutan tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan maka MP HPHK dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara Pembakaran" ucap wakapolsek entikong Eeng Suwenda.

Penulis  : Muhammad Aulia

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya