Polres
Sanggau - Polsek Entikong - Pemusnahan barang bukti media pembawa
HPHK/Optik yang dilaksanakan oleh karantina pertanian kecamatan entikong, yang
dilaksanakan dihalaman kantor stasiun karantina pertanian kela2 1, Rabu
(05/12/2018).
Barang tersebut diketahui masuk ke Kalimantan
Barat tanpa dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal, tidak dilaporkan dan
diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Adapun yg hadir pada kegiatan tersebut sekitar 20
orang Yaitu Kasi Yanops Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Kelas 1 Entikong
Bpk. Heru, Danyon Satgas Pamtas Yonif 511/ DY, Letkol Inf Jadi S. Ip, Pasi
Intel Satgas Pamtas Yonif 511/DY Lettu Inf Reihan, Waka Polsek Entikong Iptu
Eeng Suwenda, Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Pabean C Entikong Bpk.
Riswandono, Mewakili Kepala Stasiun Karantina Ikan kelas 1 Entikong Bpk.
Alexander.
Pemusnahan yang dilaksanakan merupakan pemusnahan
Pembawa Penyakit (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa Daging Sapi
sebanyak 60 Kg, Bakso Babi 10 Kg, Burung Kacer sebanyak 2 ekor, Daging Ayam
sebanyak 27 Kg, Ceker Ayam sebanyak 20 Kg, Buntut Ayam sebanyak 20 Kg, Telur
Ayam sebanyak 54 Kg.
Diketahui juga MP HPHK tersebut adalah hasil
pengawasan dari petugas karantina pertanian di PLBN Entikong dan pelimpahan
petugas Bea dan Cukai KPPBC Entikong dan Polisi Sektor Entikong. Petugas Bea
dan Cukai dan Polsek Entikong mengkoordinasikan dengan Petugas Karantina
Pertanian SKP Kelas I Entikong untuk penanganan MP HPHK tersebut.
Banyaknya barang yang masuk diwilayah entikong ini
tentunya menjadi pengawasan extra daei petugas dan sesuai dengan UU No 16 Tahun
1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 5 yaitu Setiap media
pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan Penyakit Ikan Karantina,
atau Organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah
Negara Republik Indonesia wajib :
a. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara
asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,
ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang
tergolong.
b. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah dite
c. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas
pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
benda lain, karantina di tempat-tempat pemasukan
untuk keperluan tindakan karantina
Selain itu pemasukan MP HPHK tersebut juga tidak
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan Pasal 2 tentang
persyaratan karantina dalam memasukkan media pembawa ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit.
Menurut wakapolsek entikong bahwa hal ini juga
sesuai dengan instruksi dari Kepala Badan Karantina Pertanian No.
13631/KR.120/K/08/2018 tentang pelarangan pemasukan Unggas dan Produk Unggas
Segar dari Negara Wabah Al (Afian Influenza).
"Setelah dilakukan penahanan dan penolakan,
MP HPHK yang bersangkutan tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah
negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas
waktu yang ditetapkan maka MP HPHK dilakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan
dengan cara Pembakaran" ucap wakapolsek entikong Eeng Suwenda.
Penulis :
Muhammad Aulia
Publish : Humas
Polres Sanggau