Polres Sanggau - Polsek Sekayam - Jajaran Polsek Sekayam berhasil
meringkus pelaku Curat, berinisial BT, Rabu (2/1/2019).
Kapolsek Sekayam,
AKP Efadhoni Lilik Pamungkas, SH, S. IK, menjelaskan Kronologis kejadian berawal
pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 pelapor an. Inarti menginap di kamar
033 Hotel BI Balai Karangan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Januari
2019 sekira jam 00.10 Wib, pelapor keluar kamar bersama suaminya dengan maksud
menyaksikan pesta kembang api perayaan tahun Baru 2019 di depan hotel dan pada
saat tsb kamar tidak dikunci hanya ditutup pintunya.
“Sekira jam
00.30 Wib, pelapor kembali ke kamar hotel dan melihat pintu hotel dalam keadaan
terbuka dan mendapati 1 buah dompet warna merah berisikan uang tunai
Rp.2.050.000,- (Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah hilang,” ucap Kapolsek
Sekayam.
Selanjutnya pelapor
memberitahukan ke karyawan hotel. Atas kejadian tersebut selanjutnya pada hari
Selasa tanggal 01 Januari 2019 sekira jam 13.00 Wib karyawan hotel menemukan 1
buah dompet warna merah milik pelapor dalam kondisi kosong.
Berdasarkan
laporan dari pelapor pada Rabu (2/1) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/
03 / I / RES.1.8 / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sek Sky, tanggal 02 Januaru 2019
tentang TP Pencurian dengan Pemberatan, Kapolsek memerintahkan Anggota Reskrim untuk
melakukan penyelidikan.
"Dari
hasil laporan masyarakat terkait laporan yang di buat Kepolsek Sekayam, anggota
lidik Polsek Sekayam yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan
penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Setelah pelaku di amankan dan
di introgasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya mengambil dompet warna
merah berisikan uang tunai Rp.2.050.000," katanya.
Dari tangan
pelaku BT, kita berhasil amankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp. 740.000
(Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupian).
Saat
ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau



