» » » Mari Kita Ulang Kembali Sukseskan Pesta Demokrasi 2019 Di Kalbar

Mari Kita Ulang Kembali Sukseskan Pesta Demokrasi 2019 Di Kalbar

Penulis By on Kamis, 21 Maret 2019 | No comments


Polda Kalbar - Pembukaan rapat koordinasi  sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pileg dan Pilpres 2019 dihadiri Ketua dan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan peserta rakor sentra Gakkumdu dan undangan lainnya. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH juga hadir di acara yang digelar di Hotel Mercure Jalan Jenderal Ahmad Yani No.91, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Rabu malam, 20 Maret 2019.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menyebut, rapat koordinasi sentra Gakkumdu pada Pileg dan Pilpres 2019 diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar. Oleh karena itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengingatkan, pesta demokrasi untuk memilih presiden/wakil presiden dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Dan dalam sejarah bangsa Indonesia baru kali ini menggunakan kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang disusun dalam satu buku secara lengkap,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menjelaskan, secara substansial penanganan tindak pidana Pemilu, dalam undang-undang ini bersifat khusus. Di antara kekhususannya itu adalah:
  1. Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilu adalah Bawaslu
  2. Hasil pengawasan bawaslu ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama 7  hari sejak ditemukannya
  3. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7  hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu
  4. Wajib ditindaklanjuti paling lama 7hari kerja setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi
  5. Dalam hal memerlukan keterangan tambahan, maka keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi
  6. Penyidikan paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan diregisterasi
  7. Prapenuntutan paling lama 3 hari kerja sejak berkas perkara diterima
  8. Penyidikan tambahan paling lama 3 hari kerja sejak berkas perkara diterima
  9. Dalam penyidikan, penuntutan dan persidangan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka/terdakwa (in absentia)
  10. Item kekhususan tersebut di atas menjadikan undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum.

Lebih lanjut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH  menjelaskan, hal tersebut berdasarkan asas hukum pidana berupa:
  1. Lex specialis derogat legi generali : undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai undang-undang yang sifatnya khusus sehingga mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum;
  2. Systematische specialiteit kekhususan yang sistematis, undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai undang-undang yang lebih khusus dari pada yang khusus lainnya


Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH  juga menjelaskan dalam penyelenggaraan Pemilu, terdapat 5 saluran penyelesaian perkara pemilu, berupa:
  1. Pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu, diselesaikan melalui dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)
  2. Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, diselesaikan melalui kpu, kpu prov, kpu kab/kota
  3. Sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU/Kpu Provinsi/Kpu Kab/Kota, diselesaikan melalui Bawaslu, dan/atau PTUN
  4. Perselisihan antara kpu dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu, diselesaikan melalui mahkamah konstitusi
  5. Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu, diselesaikan melalui bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam wadah sentra gakkumdu sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi adalah upaya hukum terakhirnya

“Saluran penyelesaian pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu diatur berdasarkan pasal 486 dan pasal 487 undang-undang nomor 7 tahun 2017, yaitu mengamanatkan pembentukan sentra Gakkumdu  sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur bawaslu, polri dan kejaksaan. hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, maka ketiga institusi tersebut membentuk sentra gakkumdu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Sekretariat sentra Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota yang anggaran operasional dibebankan pada anggaran Bawaslu.  Sentra Gakkumdu diatur dengan peraturan Bawaslu yang disusun bersama oleh Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Bawaslu.
“Dan telah diundangkan peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu pada tanggal 28 Februari 2018,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH. “Kami mengapresiasi kinerga Sentra Gakumdu, di Pilkada Serentak 2018 yang lalu dapat berjalan Aman, lancar. Mari kita Sukseskan kembali di Pileg dan Pilpres 2019,”.

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH, dalam menjaga kehidupan berdemokrasi yang aman, jujur, adil, terhindar dari kecurangan. Oleh karena itu, penegakkan hukum yang independen maka dituntut profesionalitas, memiliki integritas bagi anggota sentra Gakumdu.
“Kami memberikan perhatian khusus terhadap larangan-larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH.
Sementara itu, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar, Ruhermansyah SH, kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk mematangkan Sentra Gakkumdu dalam mengawal Pemilu 2019. Ini salah satunya terus menjalinnya komunikasi yang lebih erat sehingga ego sektoral tidak muncul diantara personil dari tiga Instansi ini.
“Kita tetap menyamakan langkah sentra Gakumdu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dalam mengawal semua rangkaian tahapan Pemilu 2019 untuk memastikan semua dapat berjalan aman, jujur dan adil tanpa kecurangan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar, Ruhermansyah SH.

Penulis : Cucu Safiyudin S.Sos SH MH
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya