» » » Polres Sanggau Gelar Press Release Curanmor dan Miras

Polres Sanggau Gelar Press Release Curanmor dan Miras

Penulis By on Rabu, 20 Maret 2019 | No comments



Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, melakukan Press Release dengan mengundang awak Media, baik cetak maupun elektronik yang ada di kota Sanggau, Selasa (19/3/2019).
Ada 2 pengungkapan kasus yang dipaparkan Kapolres pada Press Release tersebut, yaitu pembuatan arak (Minuman keras) tanpa izin dan Curanmor. Untuk pembuatan minuman keras ini, produksinya cukup banyak, sehari bisa menghasilkan sebanyak 24 jeriken.
Menurut Kapolres, dalam penggerebekan tempat pembuatan arak yang berlokasi di Kuala dua Kecamatan Kembayan itu, melibatkan warga dan tokoh masyarakat setempat. Tersangkanya DB 27 tahun warga Kecamatan Bonti. Di Kuala Dua merupakan tempat usahanya saja.
"Dari hasil operasi, kami menyita barang bukti berupa drum plastik sebanyak 28 buah, jeriken isi 20 liter, dandang untuk masak, satu buah baskom, kayu, ragi dan Mesin Robin warna kuning. Semua barang tersebut kami sita untuk dijadikan barang bukti," ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya sekarang sedang berusaha meningkatkan keamanan dalam jajaran di semua Polsek dalam wilayah Polres Sanggau, tidak lama lagi kita akan melaksanakan pesta demokrasi, baik Pilpres maupun Pileg, keamanan harus terjamin dalan rangka cipta kondisi.
Press Release ini dipimpin AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles dan Kepala Rutan Sanggau Ismawan.
Sementara untuk Curanmor pelakunya adalah A.K bin LD salah seorang Residivis, ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di paha sebelah kanan karena ketika akan ditangkap berusaha melarikan diri.

"A.K bin LD merupakan spesialis ranmor, 4 kali ia mencuri dan diganjar hukuman 2,5 tahun. Baru melaksanakan hukuman 1,3 tahun kabur dari rutan. Dalam pelariannya itu ia mencuri sepeda motor revo milik Lupinus warga Desa Jelawat Tayan Hilir, ketika  Lupinus masuk kekebun dihembatnya. Batapa kagetnya ia dilihat motornya tidak ada lagi. Iapun segera melapor ke Polsek Tayan. Berbekal dari laporan itu Polsek Tayan bergerak cepat. Akhirnya motor itu ditemukan di Sandai dekat salah satu warung. Ketika polisi menanyakan siapa pemilik motor, tiba-tiba A.k bin Ld melarikan diri karena disuruh berhenti tidak mau teraksa dilumpuhkan. Karena AK bin Ld statusnya masih menjalani hukuman ia kita serahkan kembali ke pihak Rutan," ujar Kapolres.
Kepala Rutan Sanggau Ismawan menyampaikan terimakasih kepada Kapolres dan Jajarannya yang telah menemukan Ak bin Ld.
"Kinerja Kapolres Sanggau patut kita apresiasi, karena kami sudah berusaha mencari namun tidak berhasil ketemu," kata Kepala Rutan Sanggau.
Lebih lanjut diceritakannya, Ia melarikan dari rutan pada 16 Nop 2017 lalu. Ketika itu sisa masa hukumannya masih 15 bulan lagi. Yang sudah dijalaninya 15 bulan ia dijatuhi hukuman selama 30 bulan. Dengan ditemukannya kembali Ak ini dia akan kita tempatkan yang khusus, sebab ia licin, kata Ismawan.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya