Polres
Sanggau - Polsek Entikong - Guna menghindari adanya berita-berita hoax yang
beredar di desa binaannya Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Bripda Roy Hermanto laksanakan
kegiatan sosialisasi anti hoax menggunakan spanduk, Kamis (23/5).
Memberikan himbauan tentang maraknya
peredaran berita hoax kepada masyarakat adalah hal yang harus dilakukan serta
lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial, oleh karna itu Bhabinkamtibmas
tiada henti mengingatkan kepada masyarakat bahwa penyebar berita hoax bisa
terancam undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Setiap orang dengan sengaja atau tanpa
hak menyebarkan berita hoax atau berita bohong dan menyesatkan akan terancam
pidana 6 tahun penjara dan denda 1 milyar. Sehingga dalam hal ini masyarakat
harus lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial atau
lainnya.
Terkait hal tersebut untuk menekankan
peredaran berita hoax tersebut sejauh ini Polsek Entikong terus berupaya
memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat melalui kegiatan sambang dan
sosialisasi anti berita hoax menggunakan spanduk.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau