» » » Anak Umur 2 Tahun di Sanggau Tewas Dianiaya Orang Tuanya Sendiri

Anak Umur 2 Tahun di Sanggau Tewas Dianiaya Orang Tuanya Sendiri

Penulis By on Jumat, 28 Juni 2019 | No comments


Polres Sanggau - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sanggau kembali terjadi di Kabupaten Sanggau, tepatnya di jalan Cempaka Gang Bogor 3 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas. Kali ini, peristiwa yang menyayat hati itu menimpa seorang anak berinisial B berusia 2 tahun, Kamis (27/6) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Hariyanto dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. “Kejadiannya sekitar pukul 01.30 Wib," kata Kasat. Masih dikatakan Kasat, pelaku berinisial Ir (37) diduga ayah kandung dari korban.

Kronologis kejadian dijelaskan Kasat, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira jam 00.44 Wib Anggota piket Polsek Kapuas menerima laporan dari masyarakat atasnama H. Agus K yang memberitahukan ada orang yang terganggu kejiwaannya di sebuah rumah Jalan Cempaka gang Bogor 3 RT/RW : 13/3 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Kemudian Anggota, piket sek Kapuas pergi ke TKP dan melihat pelaku berteriak dengan tidak jelas.

Selanjutnya Anggota Polsek Kapuas beserta dengan warga setempat melakukan upaya pengdobrakan terhadap pintu rumah yang di kunci oleh pelaku tersebut untuk menyelamatkan dua orang anaknya yang masih kecil di dalam kamar bersama dengan pelaku.

Kemudian Anggota Polsek Kapuas bersama melakukan upaya negoisasi, namun pelaku tidak mnghiraukan sambil berteiak. Kemudian pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah kayu kepada salah satu anaknya.



Melihat kejadian tersebut, petugas bersama warga langsung mendobrak pintu rumah yang di kunci oleh pelaku.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan salah satu petugas terluka," ujar Kasat.

Kemudian petugas berhasil mengaman pelaku dan dua orang anaknya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku yang sempat di amuk warga beserta korban anak pelaku ke rumah sakit MTh. Djaman Sanggau.


Kasat menambahkan, akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, termasuk mengundang psikolog untuk memastikan kondisi pelaku.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya