» » » Brigpol Fransiskus Ardianto Sosialisasikan UU ITE untuk Remaja Millenial

Brigpol Fransiskus Ardianto Sosialisasikan UU ITE untuk Remaja Millenial

Penulis By on Minggu, 30 Juni 2019 | No comments


Polres Sanggau - Anggota Unit Reskrim Polsek Toba Brigpol Fransiskus Ardianto melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang ITE kepada remaja Millenial yang mengikuti acara Camping Rohani di Aula Paroki Gereja Kristus Raja desa Teraju Kecamatan Toba.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, panitia Camping Rohani Paroki Kristus Raja dan Peserta Camping Rohani sekecamatan Toba sekitar 294 orang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya bersosial media yang baik. Karena pada saat ini kita bersama-sama mengetahui keberadaan sosial media. Apalagi sering dijadikan sarana untuk berbuat yang tidak baik bahkan dijadikan sebagai sarana kejahatan atau biasa kita kenal dengan kejahatan dunia maya (Cyber Crime).

Dalam arahannya, Brigpol F. Ardianto menyampaikan bahwa Undang-undang ITE bagi remaja sangat- sangatlah penting. Selain untuk pengetahuan remaja dijaman Millenial ini, Remaja juga harus Bijak dan dapat membatasi dalam bermedia sosial yang bermaksud untuk tidak sembarangan dan sebebas-bebasnya dalam bermedia sosial.


Brigpol F. Ardianto juga mengingatkan untuk tidak membuat ujaran kebencian, membicarakan masalah SARA, dan tidak mendistribusikan segala informasi hoax atau informasi yang diragukan kebenarannya.

“Kami (Polri) tidak ingin Para remaja (orang Muda katholik) di Kecamatan Toba ini berurusan dengan hukum, hanya karena permasalahan status atau komentar di media sosial. Oleh sebab itu, kami langsung turun mensosialisasikan UU ITE agar dapat mengetahui bahwa ada ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut selain menyampaikan UU ITE disertai dengan penjelasan tentang ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab seputar ujaran kebencian dan kiat mengantisipasi penyebaran hoax.

“Hoax ini memiliki daya rusak yang sangat hebat dan media sosial merupakan wadah yang sering dipergunakan untuk menyebarkan hoax. Dalam kegiatan ini kami sampaikan kiat-kiat mengenali dan melawan hoax. Harapan kami, para remaja mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak, anti ujaran kebencian dan anti hoax,” ujar Bintara Lulusan 2007 Gel. II ini.


Berdasarkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, perbuatan melawan hukum atau tanpa hak dengan sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan atau alat elektronik lainnya.

“Dangan moto Jarimu Harimaumu, para remaja (orang Muda katholik) saya ajak untuk selalu menjaga prilaku di dalam bermedia sosial dijaman sekarang ini dan saling mengingatkan diantara teman-temannya kalau ada yang terlalu berlebihan dalam bermedia sosial,” pinta Brigpol F. Ardianto.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya