» » » Cegah Maraknya Berita Hoax Bhabinkamtibmas Himbau Melalui Kegiatan Sambang

Cegah Maraknya Berita Hoax Bhabinkamtibmas Himbau Melalui Kegiatan Sambang

Penulis By on Kamis, 13 Juni 2019 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Kembayan - Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripda Angga Jaya Mahendra melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan serta berikan pesan-pesan kamtibmas dan juga himbau agar jangan mudah percaya atau terprovokasi dengan berita-berita hoax, Kamis (13/6).

Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax) atau bahkan Cuma sekedar iseng mendistribusikan, harap berhati-hati karena ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda 1 miliar. Penyebar informasi hoax terancam pasar 28 ayat 1 dalam undang-undang informasi dan ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

Jadi dengan ini bhabinkamtibmas menegaskan agar masyarakat desa binaan mulai saat ini harus selalu berhati-hati dalam menyebarkan pesan lewat media elektronik, saat ini banyak berita-berita yang belum jelas kepastiannya (hoax) yang beredardi tengah-tengah masyarakat.

Apabila ada menemukan berita pastikan dulu kebenaran dari berita tersebut, teliti saat mendapatkan pesan berantai yang sekiranya berita tersebut meragukan maka diharapkan tidak sembarangan menyebarluaskannya.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya