Polres
Sanggau - Polsek Kembayan - Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan
Bripda Angga Jaya Mahendra melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan
serta berikan pesan-pesan kamtibmas dan juga himbau agar jangan mudah percaya
atau terprovokasi dengan berita-berita hoax, Kamis (13/6).
Bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong
(hoax) atau bahkan Cuma sekedar iseng mendistribusikan, harap berhati-hati
karena ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan
denda 1 miliar. Penyebar informasi hoax terancam pasar 28 ayat 1 dalam
undang-undang informasi dan ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara
dan denda maksimal 1 miliar.
Jadi dengan ini bhabinkamtibmas menegaskan agar
masyarakat desa binaan mulai saat ini harus selalu berhati-hati dalam
menyebarkan pesan lewat media elektronik, saat ini banyak berita-berita yang
belum jelas kepastiannya (hoax) yang beredardi tengah-tengah masyarakat.
Apabila ada menemukan berita pastikan dulu
kebenaran dari berita tersebut, teliti saat mendapatkan pesan berantai yang
sekiranya berita tersebut meragukan maka diharapkan tidak sembarangan
menyebarluaskannya.
Penulis :
Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau