» » » Cegah Adanya Karhutla Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Menggunakan Spanduk

Cegah Adanya Karhutla Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Menggunakan Spanduk

Penulis By on Jumat, 19 Juli 2019 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu - Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu Bripka Andika RD Napitu melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat serta berikan pesan-pesan kamtibmas dan juga himbau agar jangan membuka lahan dengan cara di bakar, Jumat (19/7).

Bripka Andika RD Napitu Mengatakan, Kegiatan sosialisasi ” Stop Karhutla ” disampaikan kepada warga di Kecamatan Tayan Hulu, dimaksud mengajak warga untuk selalu peduli terhadap lingkungan dan kelestarian hutan, selalu menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara membakarnya.

Kemudian, menghimbau untuk tidak membakar lahan, baik kebun atau hutan, karena dampak dari KARHUTLA adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Pembakaran Hutan dan lahan, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya