Polres
Sanggau - Polsek Tayan Hulu - Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hulu
Bripka Andika RD Napitu melaksanakan kegiatan sambang kepada warga masyarakat
serta berikan pesan-pesan kamtibmas dan juga himbau agar jangan membuka lahan
dengan cara di bakar, Jumat (19/7).
Bripka Andika RD Napitu Mengatakan, Kegiatan
sosialisasi ” Stop Karhutla ” disampaikan kepada warga di Kecamatan Tayan Hulu,
dimaksud mengajak warga untuk selalu peduli terhadap lingkungan dan kelestarian
hutan, selalu menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara
membakarnya.
Kemudian, menghimbau untuk tidak
membakar lahan, baik kebun atau hutan, karena dampak dari KARHUTLA adalah
rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Pembakaran Hutan dan lahan, dapat
diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18
tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran
dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun
dan denda 10 Miliar Rupiah.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau