» » » Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Himbau Tentang Karhutla

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Himbau Tentang Karhutla

Penulis By on Rabu, 31 Juli 2019 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Batang Tarang - Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Bripka H. Wendy melaksanakan patroli di desa binaan dan berikan himbauan stop karhutla, Rabu (31/7).

Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas selaku anggota Kepolisian yang bertugas di Desa untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga binaannya sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan menjalin silaturahmi sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif di desa binaannya.

Dalam kegiatan patroli ini Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga masyarakat agar jangan pernah membuka lahan dengan cara di bakar karena efek negatif yang timbulkan sangat banyak.

Pembakaran Hutan dan lahan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya