Polres
Sanggau - Polsek Sekayam - Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam Brigadir Suta
Sutrisna melaksanakan kegiatan sosialisasi stop karhutla serta melakukan
pemasangan banner di Desa Binaan, Minggu (4/8).
Kegiatan sambang dan prmasangan brner
stop karhutla ini dilakukan meliputi sosialisasi pada masyarakat terkait
pencegahan Karhutla serta sanksi hukumnya. Diharapkan masyarakat dapat berperan
aktif guna melakukan pencegahan dan sasaran patroli Bhabinkamtibmas kali ini di
berberapa titik hutan yang dianggap rawan kebakaran, serta lahan perkebunan
serta pertanian masyarakat.
Bhabinkamtibmas juga mengatakan bahea
pembakaran hutan dan lahan, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang
yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup
diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau