» » » Bhabinkamtibmas Sosialisasikan dan Pasang Bener Stop Karhutla

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan dan Pasang Bener Stop Karhutla

Penulis By on Minggu, 04 Agustus 2019 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Sekayam - Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam Brigadir Suta Sutrisna melaksanakan kegiatan sosialisasi stop karhutla serta melakukan pemasangan banner di Desa Binaan, Minggu (4/8).

Kegiatan sambang dan prmasangan brner stop karhutla ini dilakukan meliputi sosialisasi pada masyarakat terkait pencegahan Karhutla serta sanksi hukumnya. Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif guna melakukan pencegahan dan sasaran patroli Bhabinkamtibmas kali ini di berberapa titik hutan yang dianggap rawan kebakaran, serta lahan perkebunan serta pertanian masyarakat.

Bhabinkamtibmas juga mengatakan bahea pembakaran hutan dan lahan, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1. “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah.

Penulis  : Firmansyah Budin

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya