Polres Sanggau
, Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Bripka Arif Supriyandi menyampaikan
serta memberikan himbauan kepada warga dengan menggunakan media brosur maklumat
Kapolda Kalbar, Tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara membakar
dan sanksi ancaman hukumannya. Rabu (14/8).
Kegiatan yang
dilakukan pihak Kepolisian tersebut merupakan salah satu pelayanan dan upaya
dini melakukan pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Dengan adanya kegiatan
tersebut diharapkan kebakaran hutan dan lahan dapat di cegah sedini mungkin dan
penanggulangan rawan titik api bisa cepat diatasi.
Untuk wilayah
Kecamatan Meliau titik api dapat di tanggulangi oleh Polsek meliau bersama-sama
dengan stakeholder terkait Karhutla ini.