» » » Bandar dan Pengedar Sabu Kembayan Diringkus Tim Restik Polres Sanggau

Bandar dan Pengedar Sabu Kembayan Diringkus Tim Restik Polres Sanggau

Penulis By on Kamis, 12 September 2019 | No comments


Polres Sanggau - Tim Reserse Narkotika Polres Sanggau berhasil mengaman kan tersangka seorang  ibu rumah tangga MR (33) yang merupakan bandar narkoba dan seorang lagi yang merupakan pengedar YD (44) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di kecamatan kembayan.

KBO Restik Polres Sanggau, Aiptu Koeswoyo yang memimpin penangkapan itu mengatakan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dan langsung kita lakukan penyelidikan.

“Untuk tersangka pertama berhasil kita amankan seorang bandar narkoba MR di rumahnya yang berada di Dusun Tanjung Pinang,  Desa Sebongkuh  dan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya,” kata Koeswoyo.

Dijelaskan Koeswoyo barang bukti tersebut kita dapati di dinding bawah tangga rumah tersangka MR berupa tiga paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu, satu buah kotak terbuat dari plastik, satu bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital merk merek Aosai warna silver hitam, Uang tunai Tujuh Ratus Ribu Rupiah, Satu Unit Handpone merk HAMMER Warna Hitam dan  satu buah tas kecil warna Emas.

“Untuk tersangka kedua dengan selisih satu jam dari penangkapan pertama masih di wilayah Kecamatan Kembayan berhasil kita amankan seorang pengedar yang telah menjadi target kami yaitu YD di tepi Jalan Kembayan – Balai Sebut Dusun Tanjung Merpati  Desa Tanjung Merpati,” ujar Koeswoyo.

Dari tersangka YD berhasil didapati barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit hp merk Vivo 1724 warna putih, Uang tunai sejumlah Rp 388.000.

“Tersangka YD sempat melawan ketika akan kita geledah,namun dengan kesigapan tim restik berhasil kita bekuk dantemukan barang bukti tadi didalam kotak rokok yang dibawanya. Selanjutnya Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya