» » » Bhabinkamtibmas Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan Dan Sanksi Hukum Karhutla

Bhabinkamtibmas Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan Dan Sanksi Hukum Karhutla

Penulis By on Minggu, 15 September 2019 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Brigpol Hemy Khoirul Annam melaksanakan kegiatan sambang serta bagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi Hukum Karhutla, Minggu (15/9).

Memasuki musim kemarau kemungkinan besar hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar. Menyikapi hal tersebut Bhabinkamtibmas gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat  yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan.

Sementara itu Brigpol Hemy mengatakan, untuk mengantisipasi karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Meliau perlunya kerjasama dari masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kabut asap serta dampak lainnya dari pembakaran lahan tersebut.

Bhabinkamtibmas juga dalam hal ini membagikan brosur maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi dari pembakaran hutan dan lahan.

Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara di bakar karena dampak yang di timbulkan dari karhutla ini sangat tidak baik dan merusak kesehatan bahkan lingkungan.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya