Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan
satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di
Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Tayan
Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologis diamankanya terduga
pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial SF (41) di Dusun Pulau Tayan
Timur, Desa Pulau Tayan Utara, KecamatanTayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Pada Kamis 24 Oktober 2019 sekira
pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim Aipda Dedi Samtoro mendapat informasi dari
masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis shabu di sekitar Dusun Pulau
Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
"Menindaklanjuti
laporan tersebut langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan
penyelidikan berikut pemetaan lebih lanjut, yang mana diketahui untuk melakukan
penindakan tidak dapat dilakukan pada siang hari hingga tengah malam," katanya, Minggu (27/10/2019).
Mengetahui hal
tersebut , Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir menyusun rencana kegiatan untuk
melakukan penindakan pada dini hari.
Sekira
pukul 04.00 Wib Kanit Reskrim beserta tim berkumpul di Mako Polsek Tayan Hilir
dan langsung berangkat menuju lokasi target yang sebelumnya telah dilakukan
pemetaan.
Kemudian
sekira pukul 04.30 WIB Tim melakukan penindakan terhadap SF dan mengamankan
barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan
enam bungkus plastik bening berklip ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal
bening yang diduga narkotika jenis shabu.
"Barang
bukti yang diamankan berupa, satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang
yang berisikan enam bungkus plastik bening berklip ukuran kecil yang berisikan
serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto
kurang lebih 0.90 gram," kata
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar, Minggu (27/10/2019).
Selain itu
juga diamankan, satu helai celana pendek merk warna hitam, satu bungkus
plastik klip ukuran 4x6, satu
bungkus plastik klip merk ukuran 5x3, satu unit Handphone merk warna gold,
satu buah korek api, satu buah sendok yang terbuat dari pipa es warna
putih.
"Kemudian
satu buah gunting kecil warna hitam, satu buah alat timbang merk warna silver
hitam, satu buah jarum, satu buah dompet merk warna coklat yang berisikan uang
tunai sejumlah Rp1.300.000," ujarnya.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti
dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,"
pungkasnya.