» » » Unit Reskrim Polsek Sekayam Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

Unit Reskrim Polsek Sekayam Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba

Penulis By on Selasa, 15 Oktober 2019 | No comments


Polres Sanggau - Warga disekitar Penginapan Mekar Sari Jalan Raya Lintas Malenggang Dusun Balai Karangan IV  Kabupaten Sanggau, dihebohkan dengan pengeledahan kamar Blok E 24 oleh unit Reskrim Polsek Sekayam yang diduga melakukan transaksi Narkoba, Sabtu (12/10) malam.

Unit Reskrim Polsek Sekayam
berhasil mengamankan dua orang di dalam kamar  Blok E 24 yang berinisil Din dan Dan, diduga mereka akan melakukan transaksi Narkoba.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Sekayam AKP Efadhoni Lilik Pamungkas, SH mengatakan saat berada didalam kamar, Petugas, langsung memeriksa angota badan penghuni kamar, namun tidak ditemukan barang jenis Narkoba. Penggeledahan terus dilakukan dikamar tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, diketemukan 1 (satu) paket plastik bening yg berisikan 4 butir pil warna biru dan 1 butir pil warna hijau yg diduga Extasi yang terletak di lantai tepatnya di bawah ranjang tempat tidur,” ucap Kapolsek.

Tak hanya sampai disitu, petugas juga  penggeledahan kamar mandi tepatnya di kloset dengan membongkar pipa pembuangan ditemukan bungkusan plastih yang diduga Narkoba jenis sabu.

Dari hasil  interogasi awal di TKP, DIN 49 tahun warga Balai II Sekayam, mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan Extasi tersebut merupakan miliknya.


Untuk memperranggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sekayam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya