» » » Terduga Pelaku Pencurian di Indomaret Sanggau Berhasil Ditangkap

Terduga Pelaku Pencurian di Indomaret Sanggau Berhasil Ditangkap

Penulis By on Jumat, 20 Desember 2019 | No comments


Polres Sanggau - Jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap pelaku pencurian di Indomaret di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, inisial NS (30), Kamis (19/12/2019).

Kapolres Sanggau Akbp Imam Riyadi membenarkan pengungkapan tersebut. Kapolres menjelaskan kronologi diamankanya terduga pelaku pencurian tersebut.

Rabu tanggal 18 Desember 2019 anggota kami dari Sat Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pencurian barang-barang di beberapa pusat perbelanjaan Indomaret di kota Sanggau.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh KBO Reskrim melakukan penyelidikan," katanya.

Dikatakan Kapolres, penyelidikan dilakukan di dua Indomaret yakni berlokasi di jalan Jenderal Sudirman samping GG Maerasah, Kelurahan Beringin dan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas.

"Dari rekaman CCTV di dua Indomaret tersebut terindikasi bahwa pelaku adalah seorang perempuan. Dia melakukan aksinya dengan modus berbelanja sambil mengambil barang-barang yang dipajang," ujarnya.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang tertentu yang dengan sengaja disembunyikan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.

Pelaku dalam aksinya terekam juga telah menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MIO J warna biru putih. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dari hasil penyelidikan telah diketahui bahwa pelaku berdomisili di salah satu perumahan di wilayah Sanggau.

"Tim selanjutnya melakukan pengecekan terhadap keberadaan pelaku dan ternyata pelaku diketahui masih bekerja di salah satu perkantoran swasta. Kemudian Tim menemui pelaku di tempatnya bekerja dan selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku," tutur Kapolres Sanggau

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil beberapa barang dari dua Indomaret tersebut. Pelaku menerangkan bahwa barang-barang tersebut disimpan di rumahnya dan sebagian lagi sudah dijual kepada orang lain.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, satu helai baju motif batik warna coklat, satu helai celana panjang warna abu-abu, satu helai jaket warna abu-abu dan 11 jenis barang terdiri dari sabun, shampo dan alat kosmetik," terangnya.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan menemukan barang -barang yang diambil oleh pelaku di dua Indomaret. Berdasarkan pengakuan pelaku sebagian barang-barang sudah pelaku jual kepada orang lain.

"Selanjutnya Tim membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut barang bukti ke Polres Sanggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," Pungkas Kapolres Sanggau Akbp Imam Riyadi.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya