» » » Polres Sanggau Laksanakan Pengamanan Sidang Lanjutan Terkait TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) di Pengadilan Negeri Sanggau

Polres Sanggau Laksanakan Pengamanan Sidang Lanjutan Terkait TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) di Pengadilan Negeri Sanggau

Penulis By on Kamis, 23 Januari 2020 | No comments



Polres Sanggau - Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 11.00 s/d 11.15 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan Sidang Lanjutan Sdr. Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna anak Rumai terkait Tindak Pidana membuka lahan dengan cara dibakar (Karhutla).

Apel Kesiapan Pengamanan di PN Kab. Sanggau yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau KOMPOL BERMAWIS, S.H., M.H terkait SOP Pengamanan.

kegiatan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Boediono, SH, MH, Hakim Anggota I Eliyas Eko Setyo, SH, MH, Hakim Anggota II Yuristi Laprimoni, SH serta Jaksa Penuntut Umum Joharca, SH dengan menghadirkan terdakwa Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna anak Rumai terkait Tindak Pidana membuka lahan dengan cara dibakar (Karhutla) yang didampingi Penasehat Hukum Sdr. Agus, SH dan Sdr. Anselmus Suharno, SH.


Adapun beberapa penyampaian Hakim Ketua dalam pelaksanaan sidang yaitu, agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli di tunda karena ketidakhadiran Saksi Ahli dan persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020.

kegiatan sidang selesai dilaksanakan selanjutnya perwakilan dari Ormas DAD Kab. Sanggau, Ormas PDKS, Pemuda Katholik, Komunitas Masyarakat Peladang Kalimantan (Kampak) dan pihak keluarga terdakwa membubarkan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Sanggau.

Apel konsolidasi personel Polres Sanggau dan Polsek Kapuas yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau Kpmpol Bermawis, SH, MH Selama pengamanan persidangan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Penulis  : Candra Lukito
Publish  : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya