» » » Brigadir Febri Tri Suharfi Hinbau Pemilik Warung Jangan Menjual Miras

Brigadir Febri Tri Suharfi Hinbau Pemilik Warung Jangan Menjual Miras

Penulis By on Rabu, 26 Februari 2020 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan Brigpol Febri Tri Suhardi himbau pemilik warung di desa binaan agar selalu waspada dengan adanya tindak kejahatan dan jangan menjual miras, Rabu (26/2).

Sebagai upaya untuk menjaga hubungan kemitraan Polri dengan Masyarakat serta dapat menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek untuk selalau melakukan sambang dan menyampaikan himbauan serta pesan-pesan Kamtibmas dan agar tidak menjual Miras sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

Adapun tujuan dari kegiatan sambang Bhabinkamtibmas ke Warung tersebut selain menjalin hubungan silahturahmi juga Mengajak pemilik warung agar tidak menjual Miras kepada warga masyarakat demi tetap menjaga keamanan dimana apabila mengkonsumsi miras yang berlebih dapat memicu terjadinya Gangguan Kamtibmas dan mengajak pemilik warung untuk tetap jaga kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Meliau.

Dalam kegiatan Sambang Bhabinkamtibmas tersebut, untuk senantiasa menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada pemilik warung untuk tidak menjual miras karena dapat memicu terjadinya Gangguan Kamtibmas, demi menciptakan situasi kondusif dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Meliau.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya