» » » Jajaran Polres Sanggau Amankan Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jajaran Polres Sanggau Amankan Dua Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Penulis By on Kamis, 27 Februari 2020 | No comments


Polres Sanggau - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial AH dan JLR di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, belum lama ini.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit Handpone, Handpone, satu set alat hisab sabu (bong), satu bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 400 ribu rupiah,"kata Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, Rabu (26/2/2020).

Kronologi kejadian, lanjutnya, pada Sabtu tanggal 15 Februari 2020, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika diwilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota Sat Narkoba yang lainnya melakukan penyelidikan didaerah di Jalan Jenderal Sudirman. Dan sekira pukul 18.05 Wib anggota Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan di lanjutkan penggeledahan terhadap AH dan JLR," tuturnya.

Dari pengeledahan itu, berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang di duga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya