» » » Kasat Lantas: Buat SIM Mudah Tidak Harus Sesuai Domisili e-KTP, Masyarakat Bebas

Kasat Lantas: Buat SIM Mudah Tidak Harus Sesuai Domisili e-KTP, Masyarakat Bebas

Penulis By on Kamis, 06 Februari 2020 | No comments


Polres Sanggau - Membuat SIM mudah, hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Anne Tria Sefyna. Masyarakat kini bebas membuat SIM dimana tidak terpaku pada domisili e-KTP.

Anne mengatakan itu pasca Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Sanggau memberikan pelayanan berbasis IT, canggih dan online.

"Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis IT yang canggih dan online ini sangat mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM,"  tutur Anne.

"Masyarakat bebas membuat SIM dimanapun mereka berada dan tidak harus berdasarkan domisili atau sesuai alamat e-KTP," tambahnya.

Lanjut Kasat, tidak perlu khawatir bagi mereka yang berada di daerah yang tidak sesuai dengan e-KTP nya. Apabila masa berlaku SIM Anda akan berakhir, maka kalian bisa memperpanjang masa berlaku SIM nya di Satpas terdekat atau mobil SIM Keliling (Simling).

"Untuk simling biasa setiap pukul 09.00 sampai 12.00 Wib di Pujasera Sanggau atau samping Pospol Bepadah," jelasnya.

Masyarakat yang ingin memiliki SIM harus memenuhi prosedur persyaratan administrasi serta lulus ujian yang terdiri dari ujian teori dan ujian praktek.

"Untuk pemohon perpanjangan SIM hanya perlu memenuhi syarat administrasi tanpa melalui ujian teori dan ujian praktek," pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya