» » » Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Narkoba Di Perbatasan Indonesia Malaysia

Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Narkoba Di Perbatasan Indonesia Malaysia

Penulis By on Jumat, 07 Februari 2020 | No comments


Polres Sanggau - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penjualan Narkotika jenis shabu diwilayah perbatasan Indonesia Malaysia Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Setelah dilakukan penyidikan,polsek entikong berhasil mengaman warga kecamatan meliau berinisial RS berusia 29 tahun tepatnya di perumahan Rusun Nawa Kamar nomor A11 Dusun Entikong,Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada Sabtu,1 Februari 2020 lalu.

Untuk melabuhi petugas modus yang digunakan oleh tersangka berinisial RS 29 Tahun tersebut menyimpan barang bukti di dalam celana dalam milik tersangka saat di gunakan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka yakni 2 (dua) paket plastik klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu,17 plastik klip kecil kosong,Handphone merk Vivo warna putih,1 lembar uang pecahan Rp.100.000, 2 lembar uang pecahan RM.50,1 helai celana dalam warna merah muda,1 lembar plastik bening dan 2 helai tisu warna putih.


“Ini kali kedua ditahun 2020 kami dari wilayah hukum polsek Entikong mengungkapkan kasus narkotika di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia Kecamatan Entikong,Kabupaten Sanggau,” Jelas AKP Novrial Alberti Kombo Kapolsek Entikong saat memimpin Pres Rilis Jumat,(7/2/2020).

“Wilayah perbatasan dinilai sangat rawan untuk peredaran narkoba karena kecamatan Entikong ini berbatas langsung dengan negara tetangga malaysia,” ujar Kombo.

“Sampai saat ini kami dari polsek Entikong terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan guna untuk mengantisipasi masuknya peredaran narkoba di perbatasan,” tutupnya.

Tersangka berinisial RS saat ini masih diamankan di Polsek Entikong untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya