Polres Sanggau - Kapolri
Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan maklumat kepada masyarakat agar
tidak berkumpul, menyebarkan informasi hoaks dan menimbun sembako selama
Pemerintah Pusat menangani virus corona atau covid-19, Selasa (24/3).
Maklumat
ini diharapkan bisa memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di
tengah masyarakat. Dalam maklumat tersebut Kapolri mengemukakan beberapa
kegiatan yang dilarang antara lain adalah kegiatan sosial dalam bentuk konser
musik, pasar malam, pameran, unjuk rasa hingga resepsi keluarga yang
menyebabkan masyarakat berkumpul.
Untuk
itu, Kapolsek
Sekayam Iptu Donny Sembiring memerintahkan seluruh anggotanya
untuk menyebarluaskan maklumat tersebut seperti yang dilakukan oleh
Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Brigpol Novi Iswandi secara
langsung dengan maksud menyebarluaskan dan menyampaikan Maklumat Kapolri
tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran
Virus Corona.
Brigpol Novi Iswandi menjelaskan
jika ada warga yang mempunyai keperluan mendesak untuk tetap harus
berkumpul dengan warga lain, maka harus memperhatikan instruksi dari Pemerintah
Pusat.
Maklumat
lainnya, kata Bhabinkamtibmas yaitu warga dilarang untuk membeli sembako dan
menimbunnya yang bisa berdampak pada kelangkaan sembako di pasar.
“Masyarakat
juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun
kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” ungkapnya.
Saat
di temui terpisah, Kapolsek
Sekayam Iptu Donny Sembiring menjelaskan
bahwa secara cepat dan tanggap seluruh Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan
maklumat tersebut ke masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Sekayam.
Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres
Sanggau


