» » » Dalam DDSnya Aipda Anang Berikan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Dalam DDSnya Aipda Anang Berikan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Penulis By on Senin, 23 Maret 2020 | No comments



Polres Sanggau - Polsek Mukok Polres Sanggau bertindak cepat menyebarkan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz  tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Senin (23/3).

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

”Dengan adanya Maklumat dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya” jelas Kapolsek Mukok Iptu Supriyono.

Selain itu untuk penanganan Corona atau Covid-19 di Sanggau, Polsek jajaran Polres Sanggau akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah demi percepatan penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Kapolsek Mukok berharap masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas. ” masyarakat bisa menginformasikan apabila ada tindakan yang melanggar aturan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas”, jelasnya.

Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya