» » » Jangan Membuka Lahan Dengan Cara di Bakar Disampaikan Bhabinkamtibmas Menggunakan Spanduk

Jangan Membuka Lahan Dengan Cara di Bakar Disampaikan Bhabinkamtibmas Menggunakan Spanduk

Penulis By on Kamis, 19 Maret 2020 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Semanget Polsek Entikong Brigpol Tatak Budi Cahyono melaksanakan kegiatan sambangnkepada masyarakat serta berikan himbauan kamtibmas agar jangan membuka lahan dengan cara di bakar, Kamis (19/3).

Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup ”Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Entikong agar bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan akan segera di tidak lanjuti.

Bhabinkamtibmas juga tidak lupa menyampaikan himbauan kamtibmas agar selalu menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di desa binaan, agar desa Semanget ini tetap aman dan kondusif.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya