» » » Pemuda di Entikong Diamankan Polisi Gegara Gelapkan Uang

Pemuda di Entikong Diamankan Polisi Gegara Gelapkan Uang

Penulis By on Minggu, 08 Maret 2020 | No comments


Polres Sanggau - Diduga menggelapkan uang milik toko mebel tempat dia bekerja, Pemuda berisial HS (33) , dilaporkan oleh Ahmad Dahlah pemilik mebel ke Mapolsek Entikong Akibat ulahnya itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Peristiwa dugaan penggelapan uang mebel sudah berlangsung lama sejak 2018 sampai 2019.

"Mebel pesanan dari warga Entikong dan sekitarnya sudah dikerjakan oleh tersangka pengelapan namun uang pembayaran mebel tidak semuanya disetor bahkan digunakan untuk kebutuhan pribadinya," ungkap Wakapolsek Entikong, Iptu Muda Rezeki Pardosi, Sabtu (7/3/2020).

Pardosi menerangkan, HS yang diduga pengelapan itu hanya menyetor sebagian dari pembayaran mebel dan mengatakan kepada pemilik mebel jika pemesan banyak yang menunda pembayaran.

Uang pengelapan digunakan Heryansyah untuk membeli kendaraan roda dua, bahkan kebutuhan pribadi lainnya.

Pemilik mebel curiga sejak 2018 sampai 2019 pemesan mebel di sekitar Entikong cukup banyak,namun setoran selalu kurang. Penasaran dengan hal tersebut, Pemilik mebel itu langsung menanyakan kepada pemesan ternyata uang mebel sudah diserahkan kepada HS.

"Atas perbuatan tersangka, maka telah terjadi tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 atau 378 jo pasal 65 KUHPidana dengan ancamanan empat tahun penjara," tutup Padrosi.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya