Polres
Sanggau -
Bertempat di Kantor Pos Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau, telah dilaksanakan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
(BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Suruh Tembawang Kecamatan
Entikong, pasca Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Turut hadir TNI - POLRI untuk
melaksanakan monitoring dan pengamanan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai
(BST) Desa Suruh Tembawang di Kecamatan Entikong, Kasi Kesra, Bpk. Yosef, Pj.
Kades Suruh Tembawang, Bpk. Kustabayu, Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang, Briptu Roi Hermanto, Babinsa Desa
Suruh Tembawang, Koptu Edi Guntoro, Anggota Intelkam, Briptu Zhakius Sumantro.
Penyerahan penyaluran dana Bantuan
kepada KPM disalurkan oleh petugas POS Kecamatan Entikong. Total penerima
Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan kepada masyarakat Desa Suruh Tembawang
dengan rincian, Desa Suruh Tembawang, Total penerima BST : 26 (dua puluh enam)
KPM.
Sekira pukul 12.30 Wib kegiatan
penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap I Desa Suruh Tembawang telah
selesai dilaksanakan, situasi aman dan kondusif.
Bahwa Data Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan Kecamatan Entikong
bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI dengan
masing - masing KPM berhak mendapatkan besaran Dana Bantuan Tunai sebesar Rp.
600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/Bulan selama 3 (tiga) bulan.
Bantuan Sosisal Tunai (BST) adalah
bantuan sosial langsung dari Kemensos RI kepada Masyarakat tidak mampu/ miskin
sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai Data DTKS kementrian Sosial,
yang terdampak Virus Corona (Covid-19).
Kegiatan penyaluran BST dilaksanakan
pengamanan terbuka dan tertutup oleh anggota Polsek Entikong dan anggota
Koramil Entikong, serta memberikan himbauan kepada warga agar tidak berkerumun
dan tetap menjaga jarak serta menggunakan masker untuk menghindari penyebaran
virus Covid-19.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau