» » » Polres Sanggau Amankan Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Polres Sanggau Amankan Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Penulis By on Sabtu, 23 Mei 2020 | No comments


Polres Sanggau - Dalam suasana bulan suci Ramadhan dan Pandemi Covid-19, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan Empat Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta pencurian lainnya dan seorang penadah yang rata-rata masih remaja.

Kapolres Sanggau Raymond M. Masengi, S. IK, M. SI dalam Press Release yang dilaksanakan di Tribun Promoter Polres Sanggau menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan roda dua dan ditambah lagi dengan laporan masyarakat terkait kecurigaan masyarakat terhadap tetangganya karena sering adanya keluar  masuk kendaraan ditempat tersebut.

“Kami merespon dengan mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas berhasil mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan akhirnya bisa dikembangkan dengan tehnik-tehnik penyelidikan sehingga berhasil menyita barang bukti 7 unit kendaraan roda dua, 10 buah Tabung Gas Melon 3 kilo dan 1 unit mesin air yang berhasil diungkap,” kata Kapolres Sanggau, Jumat (22/5).

Untuk sementara Tersangka yang berhasil kami tangkap ada lima orang, empat orang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik dan satu orang penadah.

“Yang pasti kita akan proses lanjut, tetap kita kembangkan untuk mengungkap semua kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor atau pencurian lainnya yang ada di Kabupaten Sanggau ini, ujar AKBP Raymond.


Kapolres Sanggau mengucapkan terimakasih atas informasi dari masyarakat, informasi-informasi seperti ini yang kami butuhkan dimana melihat ada kecurigaan disekitar rumah bapak dan ibu sekalian warga Sanggau cepat informasikan ke kami, kami akan segera menindak lanjuti dan mudah-mudahan semua kejahatan yang ada di Sanggau bisa tekan dan bahkan mungkin kita hilangkan.

Kronologisnya yaitu kejadian pencurian pada tanggal 15 Mei 2020 dengan TKP di RSUD Sanggau, RS Parindu, Kembayan dan Sosok dan ditangkap 18 Mei 2020 di rumah salah satu tersangka.

"Itu ada dua laporan polisi yang bisa kita angkat, sementara untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi.

Dengan ditangkapnya empat pelaku utama ini, mudah mudahan yang bermain diwilayah Sanggau mereka-mereka ini saja sehingga bisa menekan angka pencurian bermotor.

"Polisi menjerat kelima pelaku dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancamannya 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya