» » » Satres Narkoba Polres Sanggau Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satres Narkoba Polres Sanggau Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis By on Jumat, 15 Mei 2020 | No comments


Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua orang Pelaku berinisial JN (21) dan YR (21), dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Dahlia Gg. Laron 1 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sekira pukul 20.30 Wib, Rabu (13/5).

“Kedua Pelaku berhasil diamankan petugas berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika diwilayah Kota Sanggau,” kata Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Suwanto, SH, Kamis (14/5).

Iptu Suwanto menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) buah paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah potongan boneka warna merah yang berisikan busa, 1 (satu) buah plastik bekas permen HEXOS warna hijau, 1 (satu) unit HP Samsung Model SM-J500G/DS warna hitam berikut sim card, Uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Model SM-G532G/DS warna emas berikut sim card dan 1 (satu) unit HP Nokia Model 105 warna hitam berikut sim card.

Kasat Narkoba menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu 13 Mei 2020, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota Satnarkoba yang lainnya melakukan penyelidikan didaerah Jalan Dahlia Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,” jelasnya.

Sekira jam 20.30 Wib, Lanjut Iptu Suwanto, anggota Satnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap YR bersama JN dilanjutkan penggeledahan rumah milik Sdri. RK yang beralamat di Jalan Dahlia Gg. Laron 1 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

“Dalam penggeledahan tersebut anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, beserta barang bukti lainnya yang di duga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Sanggau.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya