Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Enfkode Bripka HR Siahaan menyambangi masyarakat serta sampaikan
himbauan-himbauan kamtibmas dan juga bagikan brosur stop karhutla guna
menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (20/6).
Kegiatan
Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan mendatangi
warga masyarakat dan memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla
menggunakan sepanduk.
Bhabinkamtibmas
juga Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU
RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal
98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun
Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Bhabinkamtibmas
menghimbau kepada masyarakat yang ditemui untuk Peka terhadap lingkungan dan
tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan
dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Mukok.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau