Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Entikong Bripka Muh Tholkah menyambangi masyarakat serta
sampaikan himbauan-himbauan kamtibmas dan juga bagikan brosur stop karhutla
guna menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan, Kamis (4/6).
Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut
dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Entikong Bripka Muh Tholkah dengan
mendatangi warga masyarakat dan memberikan himbauan tentang pencegahan
Karhutla.
Bhabinkamtibmas Desa Entikong Bripka
Muh Tholkah Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan
sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara
Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar .
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada
masyarakat yang ditemui untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada
terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan
masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Entikong.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau