Polres
Sanggau -
Bertempat di Kantor Pos dan Giro Kecamatan Batang Tarang, telah dilaksanakan
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap II Tahun 2020 dari Kementrian
Sosial melalui PT. Pos Indonesia kepada masyarakat yang terdampak penyebaran
Covid-19, Jumat (5/6).
Adapun masyarakat yang mendapat
Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2020 di Kecamatan Batang Tarang sebanyak 1.147
KPM Dengan rincian tiap KPM mendapat uang tunai senilai Rp 600.000,-. ( enam
ratus ribu rupiah ) selama 3 bulan.
Adapun rincian BTS
Tahap II yang disalurkan pada hari ini Jumat tgl 05 Juni 2020 yang
sesuai jadwal yg sudah ditentukan adalah
sebagai berikut, Desa Empirang Ujung 110 KPM, Desa Senyabang 82 KPM. Total
Keseluruhan yg menerima BST kemensos pada hari ini sebanyak 192 KPM.
Adapun Penerima BST dari Kemensos dari
Kecamatan Batang Tarang sebanyak 12 Desa yg terdiri dari Desa Kebadu 128,
DesaTemiang Mali 66, Desa Hilir 88, Desa Tae 128, Desa Padikaye 82, Desa Cowet
66, Desa Empirang Ujung 110, Desa Senyabang 82, Desa Semoncol 123, Desa Mak
Kawing 106, Desa Bulu Bala 118, Desa Temiang Taba 50.
Kegiatan tersebut dilakukan Pengamanan
oleh anggota Polsek Batang Tarang sebanyak 4
Orang dan 2 Orang dari Koramil Batang Tarang.
Kegiatan tersebut rencananya berakhir
pada pukul 15.00 Wib guna mencegah terjadinya kerumunan Warga guna mencegah
Penyebaran Virus Covid-19 dan kegiatan dapat berjalan dengan aman dan
terkendali.
Bahwa pelaksanaan Penyaluran BTS Tahap
II tersebut akan dilaksanakan selama 5 hari sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan oleh Kantor Pos Batang Tarang.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish :
Humas Polres Sanggau


