» » » Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Penulis By on Senin, 08 Juni 2020 | No comments


Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu ditengah wabah Pandemi Covid-19.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masenggi, S. IK, MH melalui Kasat Narkotika IPTU Suwanto, SH mengatakan tersangka tersebut diamankan di sebuah rumah warga di Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada Jumat 05 Juni 2020 malam.

"Tersangka berinisial AL (21) beralamat di Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan ET (50), warga Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupatena Sanggau. Usai diringkus kita masih terus melakukan pengembangan," ucap Iptu Suwanto, Minggu (7/6).

Iptu Suwanto mengatakan dari tangan tersangka turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 buah paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Kemudian 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas kecil merk Bangnisids warna biru tua, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 buah kotak karton merk VANIRO warna hitam yang berisikan 11 paket plastik bening berklip dan uang tunai sejumlah Rp. 195.000,” tambahnya.

Kasat Narkoba menyampaikan penanggkapan kedua pelaku dilaksanakan pada Jumat (5/6) pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika didaerah tersebut, selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan.

“Kemudian sekira jam 23.15 Wib petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan di lanjutkan penggeledahan terhadap tersangaka dan mendapatkan barang bukti. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya