Polres Sanggau - Tidak hanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Sanggau untuk melakukan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan. Kali ini Bhabinkamtibmas mengambil langkah dengan melakukan penempelan maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Aipda Anang Suwantoro yang melakukan penempelan Maklumat Kapolda Kalbar di sebuah warung milik warganya, Kamis (16/7).
Saat ini memang belum memasuki Musim Kemarau tetapi Bhabinkamtibmas mengambil langkah cepat untuk untuk menyampaikan Himbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan merusak ekosistem.
“Pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” ucap Aipda Anang Suwantoro.
Bagi setiap warga yang mengetahui, melihat dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada Kepolisian, TNI atau instansi terkait.


