Polres
Sanggau -
Dalam rangka Operasi Bina Karuna 2020, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Bripka
Saprin Gunawan menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah
kebakaran hutan dengan cara memberikan edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran
hutan, Kamis (23/7).
Tampak personil Bhabinkamtibmas Polsek
Kapuas memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Kelurahan Tanjung Kapuas
Kabupaten Sanggau berupa edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan
dalam melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan.
“Sebagaimana diatur dalam Undang
Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang Undang No.16 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terdapat sanksi pidana
bagi pelaku pembakaran hutan, untuk itu mari bersama sama kita cegah kebakaran
hutan dengan cara tidak melakukan pembakaran dalam melakukan pembukaan lahan
pertanian ataupun lahan perkebunan”,
ujar Bripka Saprin.
Tujuan kegiatan ini adalah agar
aparatur negara dapat ikut bersama sama mencegah Karhutla dan erosi di sungai
serta masyarakat menyadari bahwa membakar hutan dan lahan dapat menggangu
kesehatan masyarakat dan ekosistem hutan.
Selain dapat menimbulkan polusi,
kebakaran hutan juga dapat menyebabkan erosi karena tidak adanya daya tampung
curah hujan oleh pepohonan, terlebih wilayah hukum Polsek Kapuas terdapat
jurang-jurang disepanjang jalan lintasnya sehingga erosi akan dapat menyebabkan
bencana longsor.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau