» » » Briptu Margun Riandra Himbau Karhutla Menggunakan Sepanduk

Briptu Margun Riandra Himbau Karhutla Menggunakan Sepanduk

Penulis By on Kamis, 30 Juli 2020 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Mandong, Briptu Margun Riandra melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di Dusun Suruh Mandong Desa Pala Mandong Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, untuk menghindari adanya kebakatan hutan dan lahan, Kamis (30/7).

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat yang ada di desa binaannya untuk melakukan pelestarian terhadap hutan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak menimbulkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia dan dapat menggangu aktivitas sehari-hari warga desa.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apa bila membakar hutan dan lahan tersebut berbahaya dan berpotensi menyebabkan kebakaran lahan yang akan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri mau pun orang lain

Dalam kesempatan tersebut juga Bhabinkamtibmas tidak lupa sampaikan kepada masyarakat binaannya pesan kamtibmas agar bersama-sama selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar desa binaan

Hal tersebutlah yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada masyarakat desa binaannya dalam kegiatan pencegahan terjadinya karhutla yang di selingi dengan penyampaian pesan kamtibmas.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya