Porles Sanggau - Polres Sanggau
dalam press releasenya melakukan
pemusnahan 4,89 kilogram Sabu pada Rabu (29/7) pagi di Tribun Promoter Polres
Polres Sanggau, Pemusnahan dipimpin Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH dan dihadiri unsur Forkompinda Sanggau.
Kapolres Sanggau
mengatakan jumlah Sabu tersebut hasil dari pengungkapan di dua tempat pada 22
Juni dan 19 Juli 2020. Empat orang ditangkap dalam pengungkapan barang haram
ini.
“Jumlahnya total 4,89 kilogram Sabu. Diungkap di dua tempat dan empat pelaku sudah ditangkap,” jelasnya.
Dalam Pengungkapan tersebut diawali
informasi yang sampai kepada Kepolisian.
Kemudian ditindaklanjuti serta pengembagangan
dengan penyelidikan serta berhasil diungkap.
Adapun ke
Empat tersangka yang diterapkan yaitu pasang 114 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal
11 5 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan tersangka
AR, SP, RD
dan SY.
Mengenai
jaringan, AKBP Raymond mengatakan sejauh penyelidikan
saat ini, jaringan ini terputus. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan
terhadap kasus tersebut.
"Sementara ini jaringannya terputus. Tapi, kami masih lakukan lakukan
pengembangan serta menggali dari informasi yang terus berkembang," pungkasnya.