» » » Kegiatan Patroli Serta Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Larangan Karhutla

Kegiatan Patroli Serta Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Larangan Karhutla

Penulis By on Minggu, 12 Juli 2020 | No comments


Polres Sanggau - Anggota Polsek Tayan Hulu melaksanakan kegiatan Patroli serta Himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di wilayah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Minggu (12/7).

Adapun kegiatan Patroli serta himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Tayan Hulu dilaksanakan dengan menggunakan R2 diwilayah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Membagikan Brosur Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

Dengan menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu, bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya