Polres Sanggau
-
Anggota Polsek Tayan Hulu melaksanakan kegiatan Patroli serta
Himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di wilayah
Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Minggu (12/7).
Adapun
kegiatan Patroli serta himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan
Karhutla di Wilayah Kecamatan Tayan Hulu dilaksanakan dengan menggunakan R2
diwilayah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Membagikan Brosur Larangan
Karhutla Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Dengan
menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan
dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan
pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Tayan
Hulu, bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran
Hutan dan Lahan.
Selain
itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak
dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak
tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana
asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita.
Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan
perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau