» » » Melalui Sambang Bripka Sakijan Himbau Stop Karhutla

Melalui Sambang Bripka Sakijan Himbau Stop Karhutla

Penulis By on Sabtu, 25 Juli 2020 | No comments



Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Trbang Benua Bripka Sakijan Polsek Tayan Hilir, melaksanakan kegiatan sosialisasi himbauan larangan membuka lahan dengan cara Dibakar di Desa Tebang Benua, Sabtu (25/7).

Dalam upaya meminimalisir dan mencegah serta mewujudkan wilayah bebas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat gelar sosialisasi larangan Karhutla.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya Desa Trbang Benua Kecamatan Tayann Hilir.

“Di desa tersebut kami menggelar pemasangan spanduk imbauan terkait penanggulangan serta pencegahan Karhutla yang menjadi salah satu fokus untuk menciptakan wilayah zero (bebas) Karhutla,” ucapnya.

Selain itu pada brosur yang di tempelkan tersebut juga di jelaskan tentang pasal pelanggaran apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu lanjut Kapolsek, sejumlah personel seperti Bripka Sakihan dan personil lainnya diturunkan secara intensif mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kecamatan Tayan Hilir.

“Penggencaran pelaksanaan itu sebagai upaya preventif melalui sosialisasi intens termasuk melalui personel Bhabinkamtibmas di lapangan,” demikian pungkas Kapolsek.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya