Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Trbang Benua Bripka Sakijan Polsek Tayan Hilir, melaksanakan kegiatan
sosialisasi himbauan larangan membuka lahan dengan cara Dibakar di Desa Tebang
Benua, Sabtu (25/7).
Dalam
upaya meminimalisir dan mencegah serta mewujudkan wilayah bebas Kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla), Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
gelar sosialisasi larangan Karhutla.
Kapolsek
Tayan Hilir Iptu Sagi SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar
melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya Desa Trbang Benua
Kecamatan Tayann Hilir.
“Di
desa tersebut kami menggelar pemasangan spanduk imbauan terkait penanggulangan
serta pencegahan Karhutla yang menjadi salah satu fokus untuk menciptakan
wilayah zero (bebas) Karhutla,” ucapnya.
Selain
itu pada brosur yang di tempelkan tersebut juga di jelaskan tentang pasal
pelanggaran apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, sesuai
dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam
pelaksanaan kegiatan itu lanjut Kapolsek, sejumlah personel seperti Bripka
Sakihan dan personil lainnya diturunkan secara intensif mensosialisasikan
larangan Karhutla kepada masyarakat Kecamatan Tayan Hilir.
“Penggencaran
pelaksanaan itu sebagai upaya preventif melalui sosialisasi intens termasuk
melalui personel Bhabinkamtibmas di lapangan,” demikian pungkas Kapolsek.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau