» » » Polsek Toba Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speedboat

Polsek Toba Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speedboat

Penulis By on Senin, 06 Juli 2020 | No comments


Polres Sanggau - Jajaran Polsek Toba, Polres Sanggau berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah perahu atau body spit bersama mesin 15 PK merk Yamaha,pada (5/7).

Kapolsek Toba Ipda Supariyanto SH mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Hamdani warga Dusun Belungai Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 Sekitar jam 01.16 Wib.

“Setelah kita menerima laporan dari Sdr. Hamdani langsung kita buatkan Laporan Polisinya dan segera saya perintahkan unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan serta pengungkapan guna menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata Kapolsek Toba.

Berdasarkan hasil penyelidikan ahirnya pelaku dapat di amankan bersama barang bukti 1 (Satu) Unit mesin spit 15 Pk Merk Yamaha beserta Uang sebesar Rp. 5.800.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan mesin speed tersebut.


Dijelaskan Ipda Supariyanto, Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira jam 11.00 wib Saya bersama Unit Reskrim Polsek Toba melakukan Penangkapan terhadap IW (25) yang pada saat itu atau diketahui keberadaannya sedang berada di daerah Dusun Belungai Dalam Desa Belungai Dalam Kecamatan Toba.

“Sekira jam 15.00 wib pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5.800.000(Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan 1 (Satu) unit mesin spit 15 Pk merk Yamaha Hasil Curian,” beber Kapolsek.

Setelah melakukan intrograsi awal didapat keterangan bahwa 1 (Satu) unit mesin spit 15 Pk merk Yamaha tersebut telah pelaku jual. Setelah itu tim bergerak menuju Kecamatan Tayan Hilir dan berhasil mengamankan 1 (Satu) unit mesin spit 15 Pk merk Yamaha selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Toba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Sekarang Pelaku sudah IW sudah kita amankan di Mapolsek Toba. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” jelas Kapolsek Toba. 

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya