Polres Sanggau
-
Bhabinkamtibmas Desa Kebadu Bripka Eky Supriyanto menghimbau dan mengajak
masyarakat untuk bersama mencegah kebakaran hutan dengan cara memberikan
edukasi dampak hukum bagi pelaku pembakaran hutan, Sabtu (29/8).
Tampak
personil Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat Desa
Kebadu Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau berupa edukasi dampak hukum
bagi pelaku pembakaran hutan dalam melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun
lahan perkebunan.
“Sebagaimana
diatur dalam Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Undang
Undang No.16 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
terdapat sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, untuk itu mari bersama
sama kita cegah kebakaran hutan dengan cara tidak melakukan pembakaran dalam
melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun lahan perkebunan”, ujar Bripka Eky.
Tujuan
kegiatan ini adalah agar aparatur negara dapat ikut bersama sama mencegah
Karhutla dan erosi di sungai serta masyarakat menyadari bahwa membakar hutan
dan lahan dapat menggangu kesehatan masyarakat dan ekosistem hutan.
Selain
dapat menimbulkan polusi, kebakaran hutan juga dapat menyebabkan erosi karena
tidak adanya daya tampung curah hujan oleh pepohonan, terlebih wilayah hukum Polsek
Batang Tarang terdapat jurang-jurang disepanjang jalan lintasnya sehingga erosi
akan dapat menyebabkan bencana longsor.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau


