Polres Sanggau - Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Empoto Bripka.F. Siregar dengan
media Himbauan/Sosialisasi berupa Brosur Maklumat Kapolda Kalbar nomor :
Mak/2/V/2020 dan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di Kecamatan Noyan,
Kabupaten Sanggau, Minggu (2/8).
Adapun
tujuan Himbauan/sosialisasi adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa
dampak dari terjadinya karhutla dapat merusak kesehatan manusia terutama
anak-anak dan balita. Kemudian menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi
pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku.
Dengan
menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan
dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
serta mengetahui sanksi dan dampak yang akan terjadi.
Bhabinkamtibmas
juga mengajak warga binaan agar selalu menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di
desa binaan guna mengantisipasi adanya tindakan kejahatan, apabila menemukan
kejadian tindak kejahatan segera hubungi Bhabinkamtibmas atau langsubg Laporkan
ke Polsek Noyan.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau