Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Semanget Bripka Tatak Budi Cahyono melaksanakan kegiatan
penyampaian maklumat Kapolda tentang Karhutlah dan himbauan tentang larangan
karhutlah di Dusun Sekunyit Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau,
Jumat (14/8).
Saat melakukan himbauan Bripka Tatak
Budi Cahyono mengingatkan kepada warganya agar tidak membakar hutan dan lahan
bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah
terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di
Wilayah Kecamatan Entikong.
Tidak hanya itu saat melakukan
himbauan Bripka Tatak Budi Cahyono juga menegaskan kepada warganya yang
mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu
pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil,
korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Sementara itu di tempat terpisah
Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan
dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun
2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
"Untuk itu saya mengimbau mari
kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan
hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan
akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita" tutupnya.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau