Polres Sanggau - Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi bersama
anggota Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan titik hotspot melalui Aplikasi
Lancang Kuning.
Kapolsek mengatakan, di Kecamatan Kapuas
terdapat 7 (tujuh) koordinat hotspot sesuai dari Aplikasi Lancang Kuning
diantaranya di dua titik di Desa Belangin, dua titik di Desa Nanga Biang dan
tiga titik di Desa Rambin.
“Pada saat dilakukan pengecekan titik hotspot
diketahui bahwa api sudah dalam keadaan padam, selanjutnya tim Patroli Siaga
Api melakukan pendataan terhadap pemilik lahan,” ucap Kapolsek.
Ditambahkan Iptu Sukiswandi, diketahui
bahwa dari ketujuh lokasi lahan yang di bakar luasnya sekitar 5,2 Ha dan akan
di pergunakan untuk menanam Padi, Jangung dan Sayur Mayur,” katanya melalui
keterangan tertulis, Sabtu (15/8).
Kapolsek Kapuas melalui anggotanya
mengingatkan kepada pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran lagi terhadap
sisa lahan yang belum dibakar.
“Sebaiknya dibersihkan dengan cara
disemprot dengan menggunakan racun, atau memindahkan batang-batang pohon ke
tepi lahan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pembakaran hutan
dan lahan,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau