Polres
Sanggau - Bertempat
di Aula Desa Pampang Dua Kec. Meliau Kab. Sanggau. Telah Dilaksanakan Kegiatan
Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran
2021, Rabu (20/8).
Adapun maksud dan Tujuan dari Kegiatan Kegiatan
Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran
2021 Tersebut Diatas, Yaitu untuk mengetahui Rencana Kerja Pemerintah Desa Pampang
Dua Kec. Meliau Kab. Danggau Tahun Anggaran 2021.
Mengetahui Usulan Pembangunan Infrastruktur dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa Pampang Dua yang diwakili Oleh Rt, Para Tokoh
(Tomas, Toga, Todat, Towan, dan Toda) yang Bersumber dari Dana Desa (DD) Desa
Pampang Dua Tahun Anggaran 2021.
Mengetahui Rencana Progres Kegiatan Desa Pampang
Dua Guna Peningkatan Normalisai Pada Semua Sektor di Wilayah Desa Pampang Dua,
Khususnya Dibidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Ketahanan Pangan).
Mengetahui Jumlah KPM BLT DD Gelombang II (Ke - Dua) Tahap I, II, dan III di Desa
Pampang Dua.
Adapaun Peserta yang Melaksanakan Kegiatan Kegiatan
Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran
2021, ialah Camat Meliau Dalam hal
ini Diwakili Oleh Kasi Trantibun Kec. Meliau Deden Permana, Staf Tata Pemerintahan Kecamatan Meliau Bambang
Widodo, Kapolsek Meliau, Dalam
hal ini Diwakili Oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan Brigpol F. Febri Tri
Suhardi S.Pd, Babinsa Desa Pampang
Dua Praka Hendra Priyino, P.J. Kades Pampang Dua Benyamin Hale Beserta Aparatur Pemdes Pampang Dua, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pampang Dua, Tenaga Pendamping Lokal Desa Pampang Dua, RT Beserta Para Tokoh: Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, dan Warga Masyarakat Desa
Pampang Dua.
Adapun Kata Sambutan yang Disampaikan Oleh
Bhabinkamtibmas Desa Pampang Dua Pada Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021, antara lain, penyampaian mohon maaf dan salam hormat dari
Kapolsek Meliau kepada peserta kegiatan yang tidak dapat hadir dalam kegiatan
tersebut, Penyampaian PERGUB Nomor
103 Tahun 2020 dan PERBUP Nomor 39 Tahun 2020 Tentang "Pembukaan Areal
Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal." Kepada Peserta Kegiatan. penyampaian maksud dan tujuan pembentukan group WA
Tim Siaga Api Kecamatan Meliau 2020, yakni bertujuan untuk media informasi
untuk komunikasi dan koordinasi antara pihak Muspika Kecamatan Meliau, Manggala
Agni / Damkar Kec. Meliau, dan Pihak Pemerintah Desa, Temanggung Adat dan Kadat
di Wilayah Kec. Meliau Guna Kegiatan Penanggulangan Karhutlah di Wilayah
Kecamatan Meliau.
Bhabinkamtibmas
menghimbau kepada kepala wilayah / Kadus di Wilayah
Desa Pampang Dua Kecamatan Meliau guna Memenuhi Kewajiban Administrasi Dalam
Penanggulanan Karhutlah diwilayah Kec. Meliau, yaitu mendata para pembuka
ladang dengan membuat surat pelaporan pembukaan lahan pertanian terbatas dan
terkendali berbasis kearifan lokal.
Menghimbau Kepada Kepala Wilayah / Kadus Pampang Dua di Wilayah Kecamatan Meliau Guna
Memenuhi Kewajiban Administrasi Dalam Penanggulanan Karhutla diwilayah Kec.
Meliau, yaitu membuat serta mengisi data jadwal pembukaan ladang.
Kepada Kepada Pemdes, BPD, Rt, dan Para Tokoh di
Wilayah Desa Pampang Dua, Bhabinkamtibmas menghimbau untuk proaktif dalam pengusulan pembangunan
infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan Musdes RKP Tahun
Anggaran 2021.
Dirinya
juga menghimbau kepada Pemdes, BPD, Rt, dan Para Tokoh
di Wilayah Desa Pampang Dua Untuk Mendukung Program Pemerintah Pusat,
Kabupaten, Kecamatan Serta Pemdes Untuk Serius Terhadap Program Ketahanan
Pangan Kedepan yang Bersumber Pada Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Penulis
: Humas Polres Sanggau
Publish : Candra Lukito