Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Sebongkuh Bripka Marional Gultom melaksanakan kegiatan
sosialisasi melalui brosur tentang larangan Karhutla di Desa Sebongkuh, Rabu
(12/8).
Kapolsek Kembayan Ipda Sutono
mengatakan sosialisasi bahaya Karhutla ini terutama dilakukan bagi daerah dianggap
rawan. Asap karhutla berpotensi terjangkitnya infeksi saluran pernafasan
sehingga dapat mempercepat penyebaran Covid-19.
“Sosialisasi ini dilakukan daerah yang
selama ini dianggap sering terjadi Karhutla. Di situlah kita lakukan
Sosialisasi dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas guna kewaspadaan Karhutla,”
kata Kapolsek.
Bhabinkamtibmas mengharapkan lewat
spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan ini bisa memberikan kesadaran pada
mayarakat dan juga tahu konsekuensi hukum bila membakar hutan atau lahan dengan
senagaja.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau