» » » Pabrik Arak di Tengah Hutan di Gerebek

Pabrik Arak di Tengah Hutan di Gerebek

Penulis By on Minggu, 09 Agustus 2020 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Noyan menggerebek tempat produksi miras ilegal di tengah hutan Dusun Perigi, Desa Sungai Dangin, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau. Terungkapnya kasus pabrik arak ilegal itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras selama ini.

“Produksi miras jenis arak ini cukup besar dimana tempat masak miras bisa memuat sampai empat drum bahan baku miras. Satu hari hasil penyulingan mencapai 100 liter arak murni,” kata Kapolsek Noyan, Ipda  Junaifi, SH.

Menurutnya, lokasi produksi miras ini cukup jauh. Jaraknya sekitar 20 km dari Kota Kecamatan Noyan dan kurang lebih lima kilometer masuk ke dalam hutan. Dilokasi produksi, ada 24 drum ragi arak yang siap diolah. Polisi telah mengamankan pemilik pabrik berinisial L warga Noyan.

“Produksi miras ini sudah berlangsung kurang lebih 10 bulan. Miras menjadi atensi kami karena peredarannya sudah sangat meresahkan masyarakat,” ucap Ipda Junaifi.

Sementara itu, tersangka pemilik tempat produksi miras masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Noyan.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya