» » » Sosialisasi Kepada Masyarakat Terkait Larangan Karhutla dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan

Sosialisasi Kepada Masyarakat Terkait Larangan Karhutla dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan

Penulis By on Selasa, 25 Agustus 2020 | No comments


Polres Sanggau - Anggota Polsek Toba laksanakan kegiatan Himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau serta Melaksanakan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa (25/8).

Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,di Wilayah Desa Teraju Kecamatan Toba.

Melaksanakan himbauan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di, Jalan trans kalimantan Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.bBrosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.

Dengan menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Toba. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan

Selain itu himbauan dan sebar brosur juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya