Polres
Sanggau -
Anggota Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran warga
yang tidak menggunakan Masker didepan Mako Polsek Batang Tarang terhadap Warga
yang menggunakan kendaraan, Selasa (15/9).
Kegiatan peneguran terhadap warga yang
tidak menggunakan Masker tersebut dipimpin langsung oleh waka polsek Batang
Tarang Ipda Dadang S beserta seluruh Anggota Polsek Batang Tarang.
Dalam kegiatan himbauan Protokol
Kesehatan tersebut dilakukan peneguran terhadap Masyarakat yg tidak mematuhi
Protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan Masker dan dilakukan Sanksi sosial
berupa Teguran Lisan sebagaimana yg tertuang dalam Pergub no.110 thn.2020 pasal
8 yang mengacu pada pasal 16 berupa sanksi sosial.
Kegiatan tesebut yaitu guna Penerapan
Pergub No.110 thn.2020 dan Perbup No.47 thn.2020 Tentang Penerapan disiplin dan
Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di
Wilayah Kecamatan Batang Tarang. Selama giat tersebut Polsek Batang Tarang
membagikan masker sebanyak 50 buah kepada masyarakat.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau